kekuasaan untuk membentuk undang undang merupakan wewenang lembaga?
PPKn
maorizka
Pertanyaan
kekuasaan untuk membentuk undang undang merupakan wewenang lembaga?
2 Jawaban
-
1. Jawaban chachadhiany
legislatif, yg terdiri atas MPR, DPR, DPD -
2. Jawaban anggiamanda29
MPR ( lembaga legislatif)