sebutkan kelemahan dan kelebihan dari perseroan terbatas
Ekonomi
rani841
Pertanyaan
sebutkan kelemahan dan kelebihan dari perseroan terbatas
2 Jawaban
-
1. Jawaban Alceena8
1. kekurangan
- PT merupakan subyek pajak tersendiri.jadi idak hanya perusahaan yang terkena pajak. dividen atau laba bersih yang dbagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan
- biaya pembentukannya relatif tinggi
- jka anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. dalam pendiriannya, PT memerlukan notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
- bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalalm hal dapur perusahaan. hal ini disebabkan akrena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. apalagi yang menyangkut laba perusahaan
2. kelebihan
- tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya hutang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. tidak lebih.
- kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. pemilik dapat berganti-ganti
- mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru
-manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sun=mber-sumber modal untuk itu secara efisien. jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebiih cakap -
2. Jawaban dannasukmaap
KELEBIHAN :
1.Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
6.Hukum yang terjamin yang menimbulkan dampak positif yakni kelangsungan perusahaan.
7.Memudahkan kita dalam mengganti pekerja dalam perusahaan dengan memecatnya, karna dibutuhkan manajemer dan pekerja dalam mengelola perusahaan.
8.Memiliki status sebagai badan hukum, sehingga PT merupakan subjek hukum dan mandiri, status sebagai badan hukum juga membuka kemungkinan usaha lebih luas (seluruh bidang usaha terbuka, termasuk bidang keuangan).
9.Jangka waktu dapat tidak terbatas.
10.Manajemen yang lebih kuat.
11.Lebih fleksibel, karena hampir semua bentuk kegiatan ekonomi terbuka bagi PT.
12.Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin danBiasanya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday).
KELEMAHAN :
1.PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
5.Pembentukan PT sangat sulit dikarenakan banyak yang harus kita lakukan seperti halnya kelengkapan administrasi perusahaan, aktre notaris, dan ijin dalam usaha yang digeluti.
6.Banyaknya pajak yang harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang saham yang dikenal dengan pajak pendapatan. Misalnya Pengenaan pajak ganda, yaitu : pengenaan PPh atas laba perusahaan, yang kemudian PPh dikenakan lagi atas bagian laba yang dibagikan pada pemegang ssaham dalam bentuk deviden.
7.Ketentuan perundangan lebih ketat.
8.Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin.
9.Biasanya untuk PMA, sedikit lebih rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara.