Jelaskan apa saja yang termasuk supra struktur politik di Indonesia beserta fungsinya menurut UUD 1945?
PPKn
maheaa
Pertanyaan
Jelaskan apa saja yang termasuk supra struktur politik di Indonesia beserta fungsinya menurut UUD 1945?
1 Jawaban
-
1. Jawaban nakwolesbayu
Suprastruktur politik yang berlaku saat ini, yakni suprastruktur era setelah amandemen UUD 1945.
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Dalam pasal 2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR ) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui ketua umum .
Dan menurut pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden
c. Hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD .
2. Presiden
Sesuai UUD 1945 Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, Presiden memiliki tugas dan wewenang di bidang :
1) Eksekutif , presiden memiliki tugas dan wewenang:
a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1).
b) Menetapkan peratuuran pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
c) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16).
d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
2) Bidang legislatif, Presiden memiliki tugas dan wewenang :
a) Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
b) Membahas setiap Rancangan Undang Undang bersama DPR untuk mendapat persetujuan bersama (pasal 20 ayat 2)
c) Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
3) Bidang yudikatif, Presiden memiliki tugas dan wewenang :
a) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
b) Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Sebagai kepala Negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang :
a. Dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain (pasal 11 ayat 1)
b. Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
c. Menerima penetapan duta Negara lain (pasal 13 ayat 3)
d. Memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang:
1) Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
2) Membahas setiap Rancangan Undang Undang dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan (pasal 20 ayat 2)
3) Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama presiden untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
4) Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang Undang (pasal 21)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi-fungsi dan hak-hak sebagai berikut :
a) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
b) DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
c) Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A ayat 3)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan wewenang:
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara secara mandiri dan bebas (pasal 23 E ayat 1)
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD sesuai dengan kewenangan (pasal 23 E ayat 2)
5. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung berwenang :
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengujiperaturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
b. Mengajukan 3 orang anggotaHakim Konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi danrehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada UUD 1945 adalah :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, antara lain:
a. Menguji Undang Undang terhadap UUD
b. Mengutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
2) Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
7. Komisi Yudisial (KY)
Wewenang KY :
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
c. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas KY :
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD mempunyai fungsi antara lain:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu.
b. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.