PPKn

Pertanyaan

BPUPKI
A. Masa Perjuangan:
B. Perjuangan Melawan:
C.Ringkasan Perjuangan:

1 Jawaban

  • 1. Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
    Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa
    Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan diumumkan oleh Jenderal Kumakichi
    Harada pada tanggal 1 Maret 1945.
    Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In di
    Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah
    dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P.
    Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia
    ditambah 7 orang tanpa hak suara.
    a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
    Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan
    1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan
    dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
    tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
    1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
    Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan
    dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
    a) peri kebangsaan;
    b) peri kemanusiaan;
    c) peri ketuhanan;
    d) peri kerakyatan;
    e) kesejahteraan rakyat.
    2) Mr. Supomo (31 Mei 1945)
    Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
    Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada
    hal-hal berikut ini:
    a) persatuan;
    b) kekeluargaan;
    c) keseimbangan lahir dan batin;
    d) musyawarah;
    e) keadilan sosial.
    3) Ir. Sukarno (1 Juni 1945)
    Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
    a) kebangsaan Indonesia;
    b) internasionalisme atau perikemanusiaan;
    c) mufakat atau demokrasi
    d) kesejahteraan sosial;
    e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
    Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya,
    tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
    b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
    Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka
    belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI
    membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
    Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar
    negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar
    Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad
    Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
    tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr.
    Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
    Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa
    persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia
    Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
    kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok
    kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim,
    dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa
    yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil
    kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya
    disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan
    undang-undang dasar (batang tubuh).
    Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia
    Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD.
    Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.

Pertanyaan Lainnya