Hak hak yang dimiliki DPR
PPKn
Pujanur1024
Pertanyaan
Hak hak yang dimiliki DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban SalmaYasminAzizah
1. Hak Angket = hak DPR untuk mengadakan penyelidikan
2. Hak Interpelasi = hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah/presiden
3. Hak menyatakan pendapat = hak DPR untuk menyatakan atas kebijakan pemerintah
4. Hak Amandemen = hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU
~Semoga membantu~