mengemukakan pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi,pawai,rapat umum,dan mimbar bebas,wajib diberitahukam secara tertulis kepada, a.Polri,b.T
PPKn
aufaunicorn
Pertanyaan
mengemukakan pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi,pawai,rapat umum,dan mimbar bebas,wajib diberitahukam secara tertulis kepada, a.Polri,b.TNI,c.pamong praja,d.Komnas HAM. Tolong bantu jawab mkasih
1 Jawaban
-
1. Jawaban purwantoipung
a. polri jawaban nya porli