PPKn

Pertanyaan

mengemukakan pendapat di muka umum seperti unjuk rasa atau demonstrasi,pawai,rapat umum,dan mimbar bebas,wajib diberitahukam secara tertulis kepada, a.Polri,b.TNI,c.pamong praja,d.Komnas HAM. Tolong bantu jawab mkasih

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya