PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tentang landasan yuridis pendidikan pancasila

1 Jawaban

  • Adapun yang menjadi landasan yuridis pengajaran atau pendidikan pancasila adalah sebagai berikut:


    →  Undang undang nomor 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di pasal ke 39 bagian 2 telah ditetapkan sebagai berikut


    ‘(2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :

    a.  pendidikan Pancasila;

    b.  pendidikan agama; dan

    c.   pendidikan kewarganegaraan.


    Bagian 2 dalam pasal 39 ini pun dipertegas lagi dalam bagian 3 yang menyatakan ‘isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang : a.pendidikan Pancasila; dll’

     

    → Landasan yuridis lainnya adalah pada pasal 10 bagian 1 dari SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Pada pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa pengajaran pancasila merupakan hal yang wajib.

Pertanyaan Lainnya