Jelaskan tentang landasan yuridis pendidikan pancasila
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Adapun yang menjadi landasan yuridis pengajaran atau pendidikan pancasila adalah sebagai berikut:
→ Undang undang nomor 2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di pasal ke 39 bagian 2 telah ditetapkan sebagai berikut
‘(2) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama; dan
c. pendidikan kewarganegaraan.
Bagian 2 dalam pasal 39 ini pun dipertegas lagi dalam bagian 3 yang menyatakan ‘isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang : a.pendidikan Pancasila; dll’
→ Landasan yuridis lainnya adalah pada pasal 10 bagian 1 dari SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Pada pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa pengajaran pancasila merupakan hal yang wajib.