Persetujuan tertulis yg d buat oleh dua pihak di sebut.,
PPKn
s1etyaaihanLhaIlma
Pertanyaan
Persetujuan tertulis yg d buat oleh dua pihak di sebut.,
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Persetujuan tertulis (bisa juga dalam bentuk lisan) yang dibuat oleh dua pihak disebut: PERJANJIAN
Persetujuan baik itu tertulis (written agreement) maupun lisan yang dilakukan dua pihak ini dikenal dengan nama perjanjian. Dalam persetujuan tersebut mengandung makna kepatuhan atau ketaatan pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Perjanjian tertulis memilik jaminan hukum yang lebih besar karena pembuktiannya lebih mudah dibandingkan perjanjian yang hanya bersifat lisan. Meski demikian, perjanjian lisan pun dianggap sah di mata hukum karena sesuai dengan syarat sahnya perjanjian.