sebutkan landasan kerjasama dlm bidang pertahanan dan keamanan
PPKn
intaa7nd6inawnt
Pertanyaan
sebutkan landasan kerjasama dlm bidang pertahanan dan keamanan
1 Jawaban
-
1. Jawaban anaaudry1106
Jawaban:
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa ”Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Selain itu, pada pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan bahwa, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara