sebutkan hukuman bagi para koruptor yang mengancam kemiskinan negara
PPKn
rai3nSawidhawi
Pertanyaan
sebutkan hukuman bagi para koruptor yang mengancam kemiskinan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban dmsptra17
Diatur dalam UU no 20 Tahun 2001 Hukumannya yaitu Penjara selama selamanya dan denda sebesar besarnya ketika dia melakukan korupsi
Apabila melarikan diri, pihak berwajib sudah berkomunikasi antar negara untuk menangkapnya dan mendeportasi dari negara tersebut kecuali negara swiss dan singapore disana uang yang di tabung dari hasil korupsi tidak akan di kembalikan walau pihak berwajib yang minta kecuali pihak yang bersangkutan mengambilnya
kurang lebihnya seperti itu terima kasih mohon dilike -
2. Jawaban NaufalRF04
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 juncto UU No. 31 Tahun 1999, perbuatan korupsi diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duapuluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. mengenai penerapan pidana mati terhadap terdakwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu