PPKn

Pertanyaan

tata urutan peraturan perundang undah nasional

1 Jawaban

  • Tata urutan perundang-undangan nasional diatur dalam beberapa ketetapan yaitu sebagai berikut:

    1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia  dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu,

    1) UUD 1945;
    2) Ketetapan MPR;
    3) UU;
    4) Peraturan Pemerintah;
    5) Keputusan Presiden;
    6) Peraturan Pelaksana yang meliputi, Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
     
     Adapun ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.



    2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Urutannya yaitu,


    1) UUD 1945;
    2) Tap MPR;
    3) UU;
    4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
    5) Peraturan Pemerintah;
    6) Keputusan Presiden;
    7) Peraturan Daerah;

    Adapun ketentuan ini sudah tidak berlaku.


    3.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Urutannya yaitu,

    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) UU/Perppu;
    3) Peraturan Pemerintah;
    4) Peraturan Presiden;
    5) Peraturan Daerah.

    Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.


    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Urutannya yaitu,

    1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2) Ketetapan MPR;
    3) UU/Perppu;
    4) Peraturan Presiden;
    5) Peraturan Daerah Provinsi;
    6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pertanyaan Lainnya