Tugas dewan kota, dewan pendidikan, dewan kelurahan?
Ujian Nasional
alyst9ynisatihan
Pertanyaan
Tugas dewan kota, dewan pendidikan, dewan kelurahan?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Throvinuspurba
Tugas Dewan Kota adalah :
1.membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
2.membahas dan memberikan persetujuanrancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
3.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
4.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atauwakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
5.memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
6.memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Tugas Dewan Pendidikan adalah :
menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
Tugas Dewan Kelurahan adalah :
1.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
2.Memberikan usul dan saran kepada Lurah tantang penyelenggara Pemerintahan Kelurahan;
3.Menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga kelurahan;
4.Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5.Melaksanakan konsultasi kepada instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Wilayah Kelurahan yang bersangkutan;
6.Mengajukan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Daerah, melalui Kecamatan masing-masing.