Ujian Nasional

Pertanyaan

Tugas dewan kota, dewan pendidikan, dewan kelurahan?

1 Jawaban

  • Tugas Dewan Kota adalah :
    1.membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    2.membahas dan memberikan persetujuanrancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    3.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    4.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atauwakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    5.memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
    6.memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

    Tugas Dewan Pendidikan adalah :
    menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.

    Tugas Dewan Kelurahan adalah :
    1.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    2.Memberikan usul dan saran kepada Lurah tantang penyelenggara Pemerintahan Kelurahan;
    3.Menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga kelurahan;
    4.Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    5.Melaksanakan konsultasi kepada instansi terkait dan organisasi kemasyarakatan lainnya di Wilayah Kelurahan yang bersangkutan;
    6.Mengajukan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Daerah, melalui Kecamatan masing-masing.

Pertanyaan Lainnya