Pak ardi memiliki rumah dan pekarangan senilai Rp 30.000.000,00 jika norma perhitungan NJKP Sebesar 20% berapakah PBB yang harus di bayar Pak Ardi?
IPS
dian7gelcabil
Pertanyaan
Pak ardi memiliki rumah dan pekarangan senilai Rp 30.000.000,00 jika norma perhitungan NJKP Sebesar 20% berapakah PBB yang harus di bayar Pak Ardi?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mellanifadilah1
harga rumah dan perkarangan= 30.000.000,00
Njop=30.000.000,00
Njopkp= Njop-Njoptkp
30.000.000-8.000.000
22.000.000
Njkp=20&*njopkp
=20/100*22.000.000
4.400.000
pbb terutang= 0,5*njkp
0.5/100*4.400.000
22.000
jadi pbb terutang pak ardi= 22.000