Kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan ataut negara
PPKn
Fiit6riLidyas
Pertanyaan
Kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan ataut negara disebut …..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mara647
makar bukan ya.,........