Pasal 15 UUD 1945 berbunyi, Presiden memberi gelar, tanda jasa …..
PPKn
sonasriwier
Pertanyaan
Pasal 15 UUD 1945 berbunyi, Presiden memberi gelar, tanda jasa …..
2 Jawaban
-
1. Jawaban Raymon08
dan memberi Rehabilitasi
kalo ga salah ya -
2. Jawaban gabrielsharon1
rehabilitasi,grasi,dll
klo tidak salah yaa