Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif tercantum dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1) berbunyi …..
PPKn
a9lifianiHev
Pertanyaan
Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif tercantum dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1) berbunyi …..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dwiichyni261
Pasal 4 ayat (1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar