PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif tercantum dalam UUD 1945 pasal 4 ayat (1) berbunyi …..

1 Jawaban

  • Pasal 4 ayat (1)
    Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

Pertanyaan Lainnya