PPKn

Pertanyaan

Pengertian perundang-undangan menurut UU no.10 tahun 2004

1 Jawaban

  • Tuliskan pengertian perundang-undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004!

    Jawaban

    Pendahuluan

                Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna mengatur seluruh sendi kehidupan di dalamnya agar senantiasa berjalan dengan tertib dan teratur, maka dibuatkanlah Perundang-Undangan hasil penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.

    Pembahasan

                Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tepatnya dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2), dijelaskan makna dan pengertian tentang perundang-undangan. Menurut UU No. 10 Tahun 2004, Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Maksudnya bahwa Undang-Undang yang diterbitkan oleh kebijakan pemerintah, bersifat tertulis dan berguna sebagai alat kontrol untuk seluruh warga negara.

    Kesimpulan

                Berdasarkan UU No. 10 Th 2004, Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum

    Pelajari Lebih Lanjut :

    1. Pengertian peraturan perundangan, baca di https://brainly.co.id/tugas/942500  
    2. Tata urutan peraturan perundang-undangan, baca di https://brainly.co.id/tugas/1163745  
    3. Ciri-ciri perundang-undangan, baca di https://brainly.co.id/tugas/1692298  

               

    Meta Data Jawaban

    Kelas             : VIII

    Kategori         : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

    Kode              : 8.9.3 [Kelas 8 PPKn Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan]

    Kata Kunci     : Pengertian Undang-Undang, UU No. 10 Th 2004, Ciri-Ciri Perundang-Undangan, Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

    Gambar lampiran jawaban tessy

Pertanyaan Lainnya