hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan,ada
PPKn
nugraha1104
Pertanyaan
hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai perundang-undangan,adalah pengertian?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Melkiur
otonomi daerah. semoga membantu