landasan hukum bagi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara,adalah tercantuk dalam?
PPKn
nugraha1104
Pertanyaan
landasan hukum bagi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara,adalah tercantuk dalam?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sigitfirdausn
undang-undang dasar negara republik indonesia -
2. Jawaban Nadilaila27
Pasal 30 UUD 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.