Sebutkan tugas seorang nazhir?
B. Arab
Salsabilla1808
Pertanyaan
Sebutkan tugas seorang nazhir?
2 Jawaban
-
1. Jawaban kimlala
H. TUGAS NADZIR
Menurut Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, Nazhir mempunyai tugas:
a) rnelakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b) mengelola dan mengembangkan hartabenda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, danperuntukannya;
c) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 12 UU No. 41 tahun 2004 menyebutkan, dalam melaksanakan tugassnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
Pasal 13 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam pasal 14 ayat 1 disebutkan, dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalampasal 13, nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam ayat 2 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 diatur dengan Peraturan Pemerintah. -
2. Jawaban NURMAAGUNG
hak nazir :
1. menerima hasil dari tanah wakaf sebagaimana ditentukan oleh Departemen Agama
2. menggunakan fasilitas dengan persetujuan Departemen Agama
kewajiban nazir :
mengamankan harta wakaf, surat surat wakaf, dan hasil hasil wakaf.
KURANG LEBIHNYA SEPERTI ITU KAK :)