PPKn

Pertanyaan

Aku mau tanya kalau Indonesia ini termasuk asas sentralisasi atau desentralisasi? Tolong Kasih alasannya ya

2 Jawaban

  • Indonesia termasuk asas desentralisasi, karena sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yaitu negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republikā€. Mengingat sedemikian luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka penyelenggaraan pemerintahan di negara ini tidak mungkin dijalankan dengan sistem sentralisasi. Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Jakarta tidak mungkin akan mampu mengurusi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung di wilayah-wilayah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Berbeda dengan negara-negara lain yang wilayahnya tidak luas, misalnya Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan lain-lain. Oleh karena itu, pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dijalankan dengan sistem sentralisasi, melainkan desentralisasi. Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada suatu daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di derahnya sendiri.

  • Desentralistik, bisa dilihat dari ada otonomi daerah

Pertanyaan Lainnya