B. Arab

Pertanyaan

haul untuk zakat pertanian minimal

1 Jawaban

  • Nishab Zakat Hasil Pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg gabah, jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma dll. Sedagkan jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dll maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut.

    Kadar zakat untuk hasil pertanian, berbeda tergantung dengan jenis pengairannya. Apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata air, maka zakatnya 10%, sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5%.

    Pada sistem pertanian saat ini, biaya pengelolaan tidak sekedar air tetapi juga pupuk, insektisida dan lain-lain. Oleh karena itu, untuk menentukan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hasil panen, baru kemudian apabila lebih nishab hasil panen tsb dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairan).

    Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

    Contoh :

    Sawah irigasi ditanami padi dengan hasil panen 3 ton. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk, insektisida dll seharga Rp 600.000. Harga gabah Rp 3.000/kg

    Hasil panen (bruto) 3 ton gabah   = 3.000 kg

    Saprotan = Rp 600.000 atau        =    200 kg

    Hasil panen bersih                       = 2.800 kg

    (melebihi nishab 653 kg, sehingga panen tersebut wajib zakat)

    Maka zakatnya 5% x 2.800 kg      = 70 kg

Pertanyaan Lainnya