Pak anton bekerja di perusahaan tambang emas. Pada tahun 2015 pak anton memiliki penghasilan kena pajak (pkp) senilai 350.000.000,00 pph yang disetorkan pak ant
IPS
Michellealiciae28
Pertanyaan
Pak anton bekerja di perusahaan tambang emas. Pada tahun 2015 pak anton memiliki penghasilan kena pajak (pkp) senilai 350.000.000,00 pph yang disetorkan pak anton pada tahun 2015 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban fkhairr1219
5%x 50.000.000 = 2.500.000
15%x (350.000.000 - 50.000.000) = 45.000.000
45.000.000 + 2.500.000 = 47.500.000
jadi Pph tahun 2015 yang harus disetorkan adalah 47.500.000
maaf ya klo salah....