PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian equipment sharing,cooperative construction, dan joint services!

1 Jawaban

  • Ketiganya digolongkan sebagai bentuk kerjasama written agreements atau perjanjian tertulis seperti yang dijelaskan ahli bernama Rosen. Adapun pengertiannya sebagai berikut:


    → Pengertian Equipment Sharing

    Adalah bentuk kerjasama dalam bentuk berbagi peralatan usaha yang harganya cenderung mahal dan penggunaannya tidak setiap hari.

    → Pengertian Cooperative Construction

    Adalah bentuk kerjasama dimana para pihak bekerja dalam rangka mendirikan bangunan bersama sama.

    → Pengertian Joint Services

    Adalah bentuk kerjasama dimana para pihak yang terlibat bergerak di bidang pelayanan publik.

Pertanyaan Lainnya