bentuk-bentuk usaha bela negara dengan pasal-pasal UUD 1945
PPKn
BL25
Pertanyaan
bentuk-bentuk usaha bela negara dengan pasal-pasal UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban sukma224
Menurut pasal 30 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.