PPKn

Pertanyaan

apa alasan mengeluarkan pendapat dimuka umum perlu ada perundang undangan?

2 Jawaban

  • Agar kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. 
    Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan
  • alasan mengeluarkan pendapat supaya masyarakat bisa berdemokrasi dan musyawara mengeluarkan pendapat masing masing

Pertanyaan Lainnya