PPKn

Pertanyaan

5 tugas pokok MA. mohon bantu jawab dengan singkat ya

2 Jawaban

  • 1.Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan),
    2.Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
    3.Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
    4.Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
    5.Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,

    *maaf klau salah
  • •Melakukan proses pemeriksaan dan juga memberikan putusan hukum
    •Mengawasi setiap putusan-putusan yang dihasilkan dari kegiatan persidangan di seluruh wilayah Indonesia
    •Mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan peradilan
    •Memberikan nasihat atau pertimbangan-pertimbangan lain yang perlu kepada lembaga tinggi Negara lain dalam bidang hukum
    •Mengatur, memanage dan juga bertanggung jawab terhadap susunan kepaniteraan dari semua lembaga peradilan yang ada di seluruh Indonesia

Pertanyaan Lainnya