PPKn

Pertanyaan

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan merupaka urusan dan wewenang....
A. Pemerintah pusat
B. Presiden
C. Pemerintah daerah
D. Masyarakat

2. Kepala daerah di tingkat provinsi adalah....
A. Presiden
B. Gurbenur
C. Bupati
D. Wali kota

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan daerah dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan,merupakan urusan....
A. Presiden
B. Menteri negara
C. Pemerintah daerah
D. Pemerintah ousat

4. Kemajuan dan kesejahteraan didaerah akan terpenuhi,tidak cukup hanya dengan mengharapkan dari pemerintah pusat karena sangat membutuhkanm..
A. Dana yang besar
B. Kepala daerah
C. Tenaga ahli dari pusat
D. Partisipasi warga masyarakat

5. Berikut yang TIDAK termasuk bentuk berpatisipasi siswa terhadap kemajuan daerah dikana mereka bertempat tinggal adalah...
A. Belajar giat
B. Memiliki disiplin yang tinggi
C. Memiliki keterampilan
D. Memiliki kekayaan

6. Kepala pemerintahan daerha provinsi adalah.......(pasal...... ayat....)

7. Kepala pemerintahan daerah kabupaten adalah....... (pasal....... ayat......)

8. Kepala pemerintahan kota adalah.......(pasal..... ayat.......)


TOLOMG BANTU JAWAB YA!!!! BESOK DIKUMPUL!!!!

1 Jawaban

    1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kekhasan dan potensi daerah adalah urusan dan wewenang Pemerintah daerah (C).
    2. Kepala daerah tingkat provinsi ialah Gubernur (B).
    3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi kekhasan dan potensi daerah adalah urusan Pemerintah daerah (C).
    4. Kemajuan dan kesejahteraan daerah dapat terwujud tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, melainkan membutuhkan peran kepala daerah (B).
    5. Yang bukan merupakan peran siswa dalam kemajuan daerah yaitu memiliki kekayaan (D).
    6. Kepala pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur.
    7. Kepala pemerintahan daerah kabupaten adalah Bupati.
    8. Kepala pemerintahan kota adalah Walikota.

    Pembahasan

    Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah merupakan kepala daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah yang dipimpin secara demokratis. Berikut penyelenggaraan pemerintah daerah:

    • Pemerintahan tingkat provinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
    • Pemerintahan tingkat kota dilaksanakan oleh Walikota.
    • Pemerintahan tingkat kabupaten dilaksanakan oleh Bupati.
    • Pemerintahan tingkat kecamatan dilaksanakan oleh Camat.
    • Pemerintahan tingkat kelurahan dilaksanakan oleh Lurah.

    Pemerintahan daerah memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu:

    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
    • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    • Memeliharan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
    • Melaksanakan kehidupan demokrasi.
    • Menegakkan peraturan perundang-undangan.
    • Melaksanakan pemerintahan yang bersih dan baik.
    • Mengembangkan daya saing daerah.

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang kewenangan pemerintah daerah https://brainly.co.id/tugas/269023
    2. Materi tentang pengertian pemerintah daerah https://brainly.co.id/tugas/1997875
    3. Materi tentang tugas pemerintah daerah https://brainly.co.id/tugas/2617067

    Detail jawaban

    Kelas: 12

    Mapel: PPKn

    Bab: Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

    Kode: 12.9.3

    #AyoBelajar #SPJ2

Pertanyaan Lainnya