PPKn

Pertanyaan

Adakah istilah : rakyat, warga negara, penduduk, bangsa dan masyarakat dalam UUD 1945.?

1 Jawaban

  • Pasal 1
    (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
    (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
    (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

    Pasal 26
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

    Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya