PPKn

Pertanyaan

jelaskan mengenai sikap mendukung keputusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional dengan sifat imperatif dan fakultatif

2 Jawaban

  • sikapa sangat terpercaya keputusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional dengan sifat imperatif dan fakultatif
  • A. PENDAHULUAN
    Keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional, sesungguhnya merupakan konsekuensi dari adanya hubungan internasional yang telah dipraktikan oleh negara-negara selama ini. Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan baik dalam bentuk hubungan bilateral, regional maupun multilateral. Hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dalam menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Hukum internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional. Perkembangan dunia global yang sudah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain, sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas. Aturan tersebut, bertujuan agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Kerja sama dalam hubungan antar bangsa, memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional. Sumber hukum internatsional berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan sebagainya, mempunyai peranan penting dalam mengatur masalah-masalah bersama antara subyek-subyek hukum internasional. Istilah lain untuk hukum internasional adalah “hukum bangsa-bangsa”. Munculnya sengketa-sengketa internasional yang banyak terjadi, lebih sering disebabkan oleh ulah segelintir negara (terutama yang memiliki kekuatan tertentu) yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, dihormati atau tidaknya hukum internasional sangat tergantung dari komitmen setiap negara dalam memandang dan menghargai bangsa atau negara-negara lain. Dan tidak kalah pentingnya adalah bagaimana peranan Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Dewan Keamanan yang sesuai tugasnya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional di atas kepentingan negara-negara tertentu. Karena sampai dengan sekarang masalah-masalah sengketa internasional masih sulit untuk diselesaikan melalui Pengadilan Internasional, manakala sudah melibatkan negara-negara adikuasa.

    B. SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
    1. Sistem Hukum Internasional
    Dalam berbagai kesempatan kita sering mendengar kata “sistem”. Ketika berbicara hukum, maka orang akan bertanya pentingnya sistem hukum, demikian juga ketika orang berbicara tentang hukum internasional, orang akan bertanya bagaimana sistem hukum internasionalnya dan sebagainya. Kata “sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pengertian sistem dalam penerapannya, tidak seluruhnya berasal dari suatu disiplin ilmu yang mandiri, karena dapat pula hanya berasal dari pengetahuan, seni maupun kebiasaan : seperti sistem mata pencaharian, sistem tarian, sistem perkawinan, sistem pemerintahan, sistem hukum dan sebagainya. Bertolak dari pengertian sistem yang telah dikemukakan di atas, maka sistem hukum internasionaldimaksudkan adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara-negara di dunia) yang harus dipatuhi dan diataati oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Kepatuhan terhadap sistem hukum internasional tersebut, adakalanya karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan dan tidak sedikit juga yang tinggal meratifikasinya.

    2. Pengertian Hukum Internasional
    Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedangkan Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional. Dalam pengertian umum, Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. (http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Perserikatan_Bangsa-Bangsa) Beberapa sarjana lain menyatakan pendapatnya tentang hukum internasional
    terima kasih

Pertanyaan Lainnya