Siapakah yang memiliki tugas dan wewenangan membentuk PPK, PPS, dan KKPS
PPKn
Lilyloveyouto
Pertanyaan
Siapakah yang memiliki tugas dan wewenangan membentuk PPK, PPS, dan KKPS
1 Jawaban
-
1. Jawaban khalfaniabrar
1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPK / SEKRETARIAT PPK
1. Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Bantaeng membentuk PPK yang berkedudukan di ibukota Kecamatan;
2. PPK beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari tenaga profesional yang memenuhi syarat, terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus);
3. Ketua PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas:
1. Memimpin kegiatan PPK;
2. Mengundang anggota mengadakan rapat;
3. Mengawasi kegiatan PPS;
4. Berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran tugas;
5. Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala dengan manual dan / atau elektronik;
6. Penandatanganan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama setidaknya 2 (dua) orang anggota serta ditandatangani oelh saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat Kecamatan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng atau sesuai dengan tingkatannya;
7. Melaksanakan kegiatan lain guna kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sesuai Perundang-Undangan;
4. Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
1. Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2. Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua PPK dan ketentuan Perundang-undangan;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan;
4. Bertanggung jawab kepada kepala PPK
5. Rapat Ketua PPK dan anggota PPK dilaksanakan sesuai kebutuhan, dengan ketentuan:
1. Undangan atas kepala PPK;
2. Penyelenggaraan rapat atas kesepakatan anggota PPK, dan masing-masing anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat;
3. Bahan / materi rapat sudah disampaikan kepada anggota PPK 1 (satu) hari sebelumnya dan dimusyawarahkan pelaksanaan tugas Pokok PPK;
4. Pengambilan keputusan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
5. Apabila dalam rapat tidak dapat diambil keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak;
6. Untuk membantu PPK dalam menjalankan tugasnya, dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil dan 4 (empat) orang staf sekretariat;
7. Sekretaris PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
1. Membantu pelaksanaan tugas PPK;
2. Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretaris PPK;
3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
4. Memberikan pendapat dan sarankepada PPK;
5. Bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK;
8. Staf sekretariat PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
1. Staf urusan teknis pemeliharaan, bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng;
2. Staf urusan tata usaha dan keuangan, bertugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng untuk kegiatan PPK;
3. Staf urusan logistik, bertugas menyiapkan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng beserta kelengkapan administrasinya;
4. Seluruh staf sekretariat PPK bertanggung jawab kepada Sekretaris PPK;
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPS / SEKRETARIAT PPS
1. Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di tingkat Kelurahan / Desa, KPU Kabupaten Bantaeng membentuk PPS yang berkedudukan di ibukota Kelurahan / Desa;
2. PPS beranggotakan 3 (tiga) orang yang berasal dari tenaga profesional yang memenuhi syarat, terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh perseratus);
3. Ketua PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas:
1. Memimpin kegiatan PPS;
2. Mengundang anggota mengadakan rapat PPS;
3. Mengawasi kegiatan KPPS;
4. Mendorong pengucapan sumpah / janji ketua dan anggota KPPS;
5. Berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran tugas;
6. Melaksanakan kegiatan lain guna kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sesuai Perundang-Undangan;
4. Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat digantikan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan anggota PPS;
5. Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab:
1. Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2. Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua PPK dan ketentuan Perundang-undangan;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK