Sosiologi

Pertanyaan

Apa perda taman kota Jambi ?

2 Jawaban

  • Perda No. 01 Tahun 2003Tentang :Laporan Pertanggungjawaban Walikota Jambi tahun Anggaran 2003Perda No. 02 Tahun 2003Tentang :Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 49 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2003Perda No. 03 Tahun 2003Tentang :Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota JambiPerda No. 04 Tahun 2003Tentang :Pemakaman UmumPerda No. 05 Tahun 2003Tentang :Izin Penyelenggaraan Pelatihan KerjaPerda No. 06 Tahun 2003Tentang :Pembentukan, Pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar KoperasiPerda No. 07 Tahun 2003Tentang :Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi No. 04 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penyedotan KakusPerda No. 08 Tahun 2003Tentang :Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya KebakaranPerda No. 09 Tahun 2003Tentang :Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Jambi No. 07 Tahun 1974 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya JambiPerda No. 10 Tahun 2003Tentang :Pemeriksaan Kualitas AirPerda No. 11 Tahun 2003Tentang :Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 04 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pelayanan Persampahan/KebersihanPerda No. 12 Tahun 2003Tentang :Pengumpulan Kayu RakyatPerda No. 13 Tahun 2003Tentang :Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 26 Tahun 2002 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
  • ERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA JAMBI, Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum perlu diatur, dikendalikan dan diawasi melalui perizinan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Badan Untuk Umum. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20); 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi 2000-2010 (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2002 Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 11)

Pertanyaan Lainnya