Bagaimana kedudukan dan status hukumnya dalam perusahaan online???
Wirausaha
Nadyaanissa123
Pertanyaan
Bagaimana kedudukan dan status hukumnya dalam perusahaan online???
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Dalam konteks hukum, yang dimaksud dengan perusahaan termaktub dalam pasal 1(b) Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tetang wajib daftar perusahaan adalah:
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
Dari pengertian di atas bisa kita simpulkan bahwa perusahaan memiliki unsur unsur seperti badan usaha hukum maupun bukan, memiliki kegiatan perekonomian, bersifat terus menerus, tetap dan terang terangan serta memiliki laba dengan sisitem pembukuan yang lengkap.
Apabila sebuah organisasi menyebut dirinya perusahaan namun tak memiliki unsur unsur di atas maka secara hukum ia bukanlah perusahaan. Adapun perusahaan berbadan hukum ataupun tidak yang menjalankan usahanya dengan sistem online berarti ia secara hukum harus memiliki kedudukan yang tetap dan memenuhi unsur lainnya. Apabila tidak maka ia hanya akan dikategorikan usaha online bukan perusahaan online. Karena status perusahaan sudah memiliki kaidah kaidah hukum.
Bagaimana jika statusnya usaha online? Maka status hukumnya sama seperti transaksi jual beli pada umumnya yakni tunduk pada pasal pasal dalam KUH Perdata yang di dalamnya mengatur soal jual beli. Menurut KUHP jual beli tidak harus selalu bertemu langsung namun bisa dilakukan terpisah melalui media elektronik misalnya
Dengan demikian jelas, pelaku usaha berbasis online harus tunduk pada undang undang karena mereka juga adalah subjek hukum.