Akuntansi

Pertanyaan

Apakah imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dikenakan pemotongan pph pasal 21? Jelaskan pendapat anda

1 Jawaban

  • Dalam UU PPh terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Jadi, tidak semua penghasilan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

    Pengertian natura dan kenikmatan


    Peraturan pelaksanaan atas ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Berikut ini saya uraikan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan ini.


    Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:


    Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, ataupemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

    Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilai kupon yang wajar. Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.


    Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, yaitu  sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;                pelayanan kesehatan;                pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;                peribadatan;                pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;                olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, danterbang layang

    Semoga Bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya