Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah pusat dapat melimpahkan dan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada wakil pemerintah didaerah ata
PPKn
pedot123
Pertanyaan
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemerintah pusat dapat melimpahkan dan menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada wakil pemerintah didaerah ataupun kepada pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut, indonesia menganut sistem penyelenggaraan pemerintahan yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban nurul1258
asas dekonsentrasi
#maafklausalahyah