pendapat anda tentang hukum poligami, qhisas, amputation, and stunning?
Ujian Nasional
agitapangestika
Pertanyaan
pendapat anda tentang hukum poligami, qhisas, amputation, and stunning?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mamanosz
Kelas: x SMA
Mapel: UN2017
Kategori:PKN
Kata kunci:hukum,poligami,qisas,amputasi,stunning
Menurut saya hukum poligami itu boleh boleh saja. Bahkan dalam agama islam poligami diperbolehkan, dengan beberapa syarat, yaitu harus adil dan mampu.
Kalau menurut saya hukum qisas, terlalu keras jika diterapkan di Indonesia,pasti pro dan kontra. Walaupun dibeberapa negara seperti Arab masih menggunakan hukum qisas. Yaitu hukuman setimpal, ibarat nyawa dibalas nyawa. Tp di Indonesia hukum qisas tidak berlaku, karena sudah ada undang-undang.
Kalau menurut saya hukum amputation atau amputasi itu baik. Amputasi dilakukan jika bagian organ tubuh ada yang rusak dan berakibat vatal jika tidak diamputasi atau dipotong. Jadi demi kebaikan, lebih baik diamputasi daripada berakibat vatal pada nyawa seseorang.
STUNNING.. Menurut saya, stunning boleh dilakukan. Asalkan ketika proses stunning hewan tersebut tdk mati,sehingga kehilangan kehalalannya. Stunning adalah proses memingsankan hewan (seperti sapi/kamping) agar mudah untuk di sembelih. Bagaimana prosesnya? Prosesnya yakni dg cara menembak hewan atau memukul bagian kepala hewan sampai pingsan. Menurut saya hal ini boleh,asalkan seperti yang sudah saya jelaskan tadi, ketika proses stunning hewan tidak mati sehingga hilang kehalalannya.