Perusahaan daerah dan perseroan terbatas jelaskan kedua bentuk BUMD tersebut?
PPKn
marchyta
Pertanyaan
Perusahaan daerah dan perseroan terbatas jelaskan kedua bentuk BUMD tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Perusahaan Pemerintah dan Swasta
Kelas: VIII
Pembahasan:
Perbedaan antara Perusahaan daerah dan perseroan terbatas antara lain:
1. Perusahaan daerah :
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
- Sebagai sumber pemasukan Negara.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
2. Perseroan Terbatas (PT):
Cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi syarat seperti dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas
- Pasal 7 Ayat (1), yang berbunyi, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
- Pasal 7 ayat (2) yng berbunyi, “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
Selain itu, PT harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan berikut ini:
1) Disetujui oleh Menteri Kehakiman,
2) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
3) Diumumkan dalam Berita Negara.