PPKn

Pertanyaan

Perusahaan daerah dan perseroan terbatas jelaskan kedua bentuk BUMD tersebut?

1 Jawaban

  • Kategori soal: PKn - Perusahaan Pemerintah dan Swasta
    Kelas: VIII
    Pembahasan: 

    Perbedaan antara Perusahaan daerah dan perseroan terbatas antara lain:
    1. Perusahaan daerah :
    - Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public. 
    - Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank. 
    - Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
    - Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara. 
    - Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha. 
    - Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
    - Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
    - Sebagai sumber pemasukan Negara.

    - Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan. 
    - Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan. 

    2. Perseroan Terbatas (PT):
    Cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) harus memenuhi syarat seperti  dalam Undang- Undang Perseroan Terbatas
    -  Pasal 7 Ayat (1), yang berbunyi, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
    -  Pasal 7 ayat (2) yng berbunyi, “Setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.”
     
    Selain itu, PT harus didirikan dengan akta notaris dengan tahapan berikut ini:
    1) Disetujui oleh Menteri Kehakiman,
    2) Didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri,
    3) Diumumkan dalam Berita Negara.


Pertanyaan Lainnya