Bank yang dalam kegiatan usahanya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran adalah
IPS
Horan03
Pertanyaan
Bank yang dalam kegiatan usahanya tidak memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban BimaSukma
BPR (Bank Perkreditan Rakyat).Karena BPR adalah lembaga keuangan yang tidak memberi jasa dalam lalu lintas per-uang-an/pembayaran maka BPR tidak diperbolehkan dalam memberi jasa dalam lalu lintas pembiayaan.BPR adalah bisa dikatakan lembaga keuangan yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,dan/atau bentuk lain yang disamakan dengan itu dan mengatur dana sebagai tugas BPR.