PPKn

Pertanyaan

Sebutkan dasar hukum terbentuknya perjanjian internasional

1 Jawaban

  • landasan hukum perjanjian internasional


    "UUD 1945 Pasal 11" 
    (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 
    (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
    (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 

Pertanyaan Lainnya