PPKn

Pertanyaan

mengapdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat merupakan sifat dan perinsip pelaksanaan....

1 Jawaban

  • Politik Luar Negeri Indonesia. Dalam melaksanakan hubungan dengan luar negeri atau dengan bangsa lain Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Sehingga, politik luar negeri cenderung bersifat tetap, politik luar negeri juga dapat diartikan sebagai pola perilaku, dan kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional. Politik luar negeri diabdikan bagi kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

    Asas politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif atas kejadian-kejadian internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Asas politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dikemukakan pertama kali oleh Mohammad Hatta dalam keterangnnya didepan badan pekerja KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada 2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia selain bersifat bebas dan aktif juga mempunyai sifat-sifat berikut.
    Anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala hal bentuk manifestasinya dan ikut serta menjelaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
    Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia antara lain sebagai berikut :
    Negara Indonesia menjalankan politik damai.Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri negara lainPelaksanaan politik luar negeri menjadi tugas Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu). Kementrian Luar Negeri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Untuk mewakili pemerintah Indonesia di suatu negara dibentuk Perwakilan Diplomatik. Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia. Orang yang melakukan kegiatan diplomatik disebu diplomat atau duta besar

    Tugas utama seorang diplomat antara lain sebagai berikut:
    Mewakili negaranya untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.Melindungi warga negaranya di negara tempat ia bertugas.Memelihara dan meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan negara lain

Pertanyaan Lainnya