Fungsi, tugas dan wewenang pemerintah daerah
PPKn
Haniffahk
Pertanyaan
Fungsi, tugas dan wewenang pemerintah daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban desti109
*fungsi : sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
*tugas : mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya.
*wewenang : Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.