Menjelaskan isi pokok UUD negara republik indonesia tahun 1945
PPKn
rahmat840
Pertanyaan
Menjelaskan isi pokok UUD negara republik indonesia tahun 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban alyauma
kalo gk slah sih ini
pembukaan uud & batang tubuh uud -
2. Jawaban gabrielnaibaho
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun
jumlah sama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok
pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II
mengandung Pokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut
terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
A. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di
dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas
dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara
subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari
penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan
pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan
kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan
itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada
negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ
ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga
tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak
jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam
pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai
pengalaman Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara
Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang
kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara
gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa
Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia
yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
(UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah
republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam,
ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus
berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara
persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya,
mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian
dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan).
Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5
dari Pancasila.
Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan
berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa
pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini
identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari
Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam
pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.