PPKn

Pertanyaan

Menjelaskan isi pokok UUD negara republik indonesia tahun 1945

2 Jawaban

  • kalo gk slah sih ini
    pembukaan uud & batang tubuh uud
  • Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun
    jumlah sama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok
    pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II
    mengandung Pokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut
    terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
    A. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di
    dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas
    dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara
    subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari
    penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
    Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan
    pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan
    kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan
    itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada
    negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ
    ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga
    tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak
    jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan
    kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam
    pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai
    pengalaman Pancasila.
    Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara
    Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang
    kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara
    gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa
    Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia
    yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang
    berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
    menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah
    kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar
    (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah
    republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
    B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
    Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam,
    ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
    Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa
    Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan
    dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus
    berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara
    persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya,
    mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian
    dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan).
    Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
    Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan
    sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5
    dari Pancasila.
    Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar
    atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara
    yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan
    berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa
    pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
    Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang
    Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
    Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan
    lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
    luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini
    identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
    Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari
    Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam
    pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya