penggolongan pajak menjadi pajak pusat dan daerah berdasarkan.... A.Subjek Dan Penanggungnya B.Sifat Pajak C.Lembaga Yang Memungutnya D.Objek Atau Dasarnya
IPS
Ninoy024
Pertanyaan
penggolongan pajak menjadi pajak pusat dan daerah berdasarkan....
A.Subjek Dan Penanggungnya
B.Sifat Pajak
C.Lembaga Yang Memungutnya
D.Objek Atau Dasarnya
A.Subjek Dan Penanggungnya
B.Sifat Pajak
C.Lembaga Yang Memungutnya
D.Objek Atau Dasarnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban hnafisanafisa
pajak pusat dan pajak daerah digolongkan berdasarkan wewenang pemungut .
semoga membantu......:)