PPKn

Pertanyaan

Apa saja prosedur penyelesaian sengketa pelenggaran HAM di indonesia berdasarkan UU nomor 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, penyelesaian sengketa pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan peradilan umum guna mengadili pelanggaran tersebut.

    Pengadilan Hak Asasi Manusia ini dibentuk dengan undang-undang dalam waktu paling lama empat tahun. Apabila Pengadilan Hak Asasi Manusia belum terbentuk, maka kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia akan diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Pertanyaan Lainnya