PPKn

Pertanyaan

Ciri ciri peraturan perundangn

2 Jawaban

  • Peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah aturan hukum yang tertulis. Ciri-cirinya adalah:
    a. dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
    b. isinya mengikat secara umum seluruh warga negara;
    c. sifatnya abstrak dan ideal (normatif).
  • 1. dibuat oleh lembaga negara
    2.bersifat mengatur, mengikat, dan memaksa setiap individu ataupun kelompok.

Pertanyaan Lainnya